Minggu, 06 Januari 2013

Tafsir Hadis


Guru Boleh Menghukum Anak Didik yang Nakal dan Ancaman Guru Yang Tidak Konsekuen Al-Qur’an

A.   Pendahuluan
Guru adalah subjek  paling penting dalam keberlangsungan pendidikan. Tanpa guru, sulit dibayangkan bagaimana pendidikan dapat berjalan. Bahkan meskipun ada teori yang mengatakan bahwa keberadaan orang/manusia sebagai guru akan berpotensi menghambat perkembangan peserta didik, tetapi keberadaan orang sebagai guru tetap tidak mungkin dinafikan sama sekali dari proses pendidikan.
Realitasnya, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari peran guru. Secara umum, guru bisa siapa saja. Justru guru yang pertama kali dijumpai oleh setiap orang adalah orang-tuanya sendiri. Baru kemudian, guru  pada pendidikan formal. Di tengah masyarakat, pimpinan masyarakat juga dapat berfungsi sebagai pendidik untuk masyarakatnya. Dalam pengertian yang luas seperti ini, maka siapa saja yang melakukan pekerjaan berupa proses transfer pengetahuan dan internalisasi nilai kepada peserta didik, maka dapat disebut sebagai guru.
            Tidak jarang terjadi kasus- kasus kekerasan dalam proses pembelajaran yang ada,
B.  Pembahasan
Dalam makalah ini akan dibahas tentang:
1.    Guru Boleh Menghukum Anak Didik yang Nakal
2.    Ancaman Bagi Guru yang Tidak Konsekuen




BAB II
PEMBAHASAN

1.    Guru Boleh Menghukum Anak Didik yang Nakal
a.    Hadits ‘Amer bin Su’aib
عن عمر و بن شعيب عن ا بيه عن جده قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مر و االصبيان باصلاة لسبع سنين, و اضربو هم عليها في عشر سنين و فرقو ابينهم في المضاجع.
Dari ‘Amer Bin Su’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: "Perintahkan kepada anak-anak kalian untuk shalat ketika umur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) ketika mereka sudah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur (HR. Abu Daud)[1].
Memukul yang dimaksud adalah seperti yang kita kenal bersama. Namun ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian:
1.    Dalam hadits di atas ada satu pelajaran bahwa sebelum memukul pada  usia tujuh tahun anak sudah diperintah dan dibiasakan shalat. Sehingga ada jangka waktu cukup lama untuk membiasakan mereka dalam kebaikan. Jika tidak mau taat, barulah dipukul.
2.    Syarat anak boleh dipukul jika tidak shalat pada usia sepuluh tahun adalah anak yang berakal dan waras. Adapun yang punya penyakit kelainan atau gila tidak boleh dipukul karena shalat baginya tidak wajib.
3.    Pukulan yang diberikan adalah pukulan yang tidak menyakitkan, apalagi sampai mencederai. tetapi hanya sekedar untuk menegaskan dan mewanti-wanti agar anak memberikan perhatian lebih.
4.    Pukulan tersebut harus disertai penjelasan, pemberian motivasi, dan nasihat agar mereka mau shalat. 
5.    Tidak dilakukan secara terus-menerus; tetapi memilih waktu yang tepat sesuai keadaan. Sebab jika dilakukan dengan sering tidak akan memberikan efek berarti.
Jadi dalam Islam terdapat dua cara dalam mendidik anak: targhib (pemberian rangsangan dan motivasi) dan tarhib (ancaman dan peringatan)[2].
Dalam Islam orang tua tidak boleh memukul wajah, hal ini secara umum dilarang  Rasulullah SAW. Sebagaiman hadits Abi Hurairah :” Apabila salah seorang diantara kalian memukul, hendaknya menghindari wajah” (HR. Al Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612).
     Para Ulama mengatakan bahwa ini adalah larangan memukul wajah secara tegas. Karena wajah merupakan sesuatu  yang lembut yang terkumpul padanya seluruh keindahan . Anggota-anggota tubuh yang ada diwajah demikian berharga, dan sebagian besar pengindraan seseorang diperoleh dengan anggota tubuh tersebut. Sehuingga pukulan diwajah bisa menghilangkan atau mengurangi fungsi anggota tubuh itu, terkadang pula menjadikan wajah cacat. Dalam agama.
عن عبدالملك بن الربيع بن سبرة عن ابيه عن جده قال, قال رسوالله صلىالله عليه وسلم :    علمو الصبي الصلاة ابن سبع سنين, واضربوه عليها ابن عشرة.
Dari Abdul Malik bin al-Rabbi bin sabbrah,dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata telah bersabda Rasulullah Saw.,” Ajarilah anak-anak untuk shalat ketika telah berumur 7 tahun, dan pukulah ia jika setelah berumur 10 tahun ( belum juga menjalankan shalat )
Hadits yang tengah kita bicarakan ini tidak bertentangan dengan hadits yang menyatakan dimulainya pembelajaran anak pada umur si anak telah bisa membedakan anggota badan yang kanan dan yang kiri. Dari hadits tersebut dapat ditemukan
1.    Ketika anak sudah bisa membedakan anggota badan kanan dan yang kiri anak dapat dimasukkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pendidikan anak di usia dini sebagai antisipasi atau pembekalan terhadap adanya kemungkinan  penyimpangan fitrah manusia.
2.    Ketika si anak sudah berumur 7 tahun, si anak dimasukkan pada sekolah formal tingkat dasar.
Hal- hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyuruh anak sholat:
a.    Menjadi qudwah atau teladan untuk mereka.
Sungguh tidak masuk akal jika seorang ibu atau ayah menyuruh anaknya sholat sedangkan dia tidak menjadi contoh dalam mengerjakannya, atau ,malah meninggalkan shalatnya,
Allah Berfirman: ” dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bversabarlah dalam mengerjakannya, kani tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat yang baik itu bagi orang- orang yang bertaqwa. ( QS. Toha, 132)
 Dalam ayat ini Allah SWT. Menjelaskan dua hal yaitu, perintah untuk menyuruh kluarganya mendiriukan sholat dan ternmasuk dari sebuah kluarga adalah isteri dan anak.
Perintah untuk bersabar dalam mnjalankannya. Seorang mukmun apabila dapat menjaga shalatnya ( brjamaah), sabar dalam plaksanaannya ( tepat waktu ) sbagaiman printah Allah SWT dalam ayat diatas.  Maka ketika itulah dapat dikatakan sebagai teladan bagi keluarga dan anak- anaknya. Sehingga ktika dia memerintahkan dan mndorong anaknya untuk sholat mereka akan menerima dan mentaatinya.
b.    Memberi peringatan dan dorongan dngan lembut
          Hal ini pernah dicontohkan oleh Luqman ketika ia berpsan kepada anak- anaknya untuk senantiasa mendirikan sholat. Sebagaimana disinyalir  dalam firman Allah SWT, :” Hai anakku dirikanlah sholat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya hal itu termasuk hal- hal yang diwajibkan oleh ( Allah) ((QS. Luqman, 17).
Ayat ini menunjukkan salah satu jalan mendidik anak untuk mengerjakan sholat adalah dengan mengingatkan dan mendorong mereka mengerjakannya terlebih ketika memasuki waktu sholat. Tentu dengan berlandaskan kelembutan bukan kekerasan yang dikedepankan.
c.    Menghukumnya jika meninggalkan sholat
Perlu diperhatikan bahwa orang tua boleh menhukum apabila mereka sudah berumur sepuluhtahun. Sebagaiman disebutkan pada hadits Nabi diatas. Jika anak sulit diajak atau disuruh maka hukuman adalah cara terakhir yang dapat kita kita lakukan. Dalam menghukum tentu diperlukan cara yang lembut dan penuh kasih sayang. Jangan sampai ada tindak kekerasan dan niat menyakiti. Hukuman dilakukan ketika seorang pendidik tlah melakukan tahapan- tahapan pengajaran dan mencari solusi yang terbaik ( selain menghukum anak ).
 Hukuman menurut pandangan Al ghazali:
·      Al ghazali tidak setuju dengan cepat- cepat menghukum  seorang anak yang salah, bahkan beliau menyarankan bahwa supaya kepadanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki sendiri kesalahannya, sehingga ia menghormati dirinya dan merasakan akibat perbuatanya. Sementara ia dipuji dan disanjung pula bila ia melakukan perbuatan- perbuatan yang terpuji yang harus mendapat gtanjaran, pujian dan dorongan. Dan janganlah anak itu dicela, dibentak dan dihardik oleh karena suatu encouragement atau dorongan akan lebih memasukkan rasa suka ke dalam jiwa si anak, dengan mana ia akan lebih berbuat baik dan lebih bersikap maju, sedang sebaliknya celaan akan membangkitkan suasana rusuh, takut  dan kurang percaya pada diri serndiri.
·         Hukuman menurut pendapat al ’abdari
Seharusnya seorang juru didik tidak boleh mempergunakan tongkat kecuali memang sudah putus asa dari menggunakan jalan- jalan perbaikan yang sifatnya halus dan lunak lembut. jika terpaksa harus menjatuhkan hukuman atas anak kecil, cukuplah kirannya diberi tiga pukulan ringan, dan kalau perlu jangan sampai 10 pukulan.
·         Pendapat Ibnu Khaldun
Ibn Ibnu Khaldun anti dengan kekerasan dalam pendidikan anak- anak dan beliau berkata:” siapa yang biasa di didik dengan kekerasan di antara siswa- siswa atau pembantu- pembantu dan pelayan- pelayan ia akan selalu di[pengaruhi oleh kekerasan, akan selalu merasa sempit hati, akan kekurangan kegiatan bekerja dan akan bersifat pemalas, akan menyebabkan ia berdusta serta melakukan hal- hal yang buruk karena takut akan dijangkau oleh tangan- tangan yang kejam. Hal ini selanjutnya akan mengajar dia menipu dan membohong, sehingga sifat- sifat ini menjadi kebiasaan dan perangainya, sehingga hancurlah arti kemanusiaan yang masih ada pada dirinya.” ( dasar2 pokok  pendidikan islam156-157)   
2.    Ancaman bagi guru yang tidak konsekuen
a.    Al-Qur’an surat Al-Shaff (61): Ayat 2 dan 3
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä zNÏ9 šcqä9qà)s? $tB Ÿw tbqè=yèøÿs? ÇËÈ uŽã9Ÿ2 $ºFø)tB yYÏã «!$# br& (#qä9qà)s? $tB Ÿw šcqè=yèøÿs? ÇÌÈ
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
Setelah Allah SWT menerangkan sifat-sifat kesempurnaan-Nya ia memperingatkan manusia akan kekurangan-kekurangan yang ada padanya, yaitu mereka mengatakan suatu perkataan, tetapi mereka tidak mengerjakannya. Seperti mereka mengatakan: "Kami ingin mengerjakan kebaikan-kebaikan yang diperintahkan Allah", tetapi jika datang perintah Allah mereka tidak mengerjakannya. 
Ada dua macam kelemahan manusia yang dikemukakan ayat ini, yaitu: 

1.    Perkataan mereka tidak sesuai dengan perbuatan mereka. Kelemahan ini kelihatannya mudah diperbaiki, tetapi sukar melaksanakannya. Amatlah banyak manusia pandai berbicara, suka menganjurkan suatu perbuatan baik dan memperingatkan agar orang lain menjauhi larangan-larangan Allah, tetapi ia sendiri tidak melaksanakannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Abdullah bin Rahawah berkata: "Para mukmin di masa Rasulullah, sebelum jihad diwajibkan, berkata: Seandainya kami mengetahui perbuatan-perbuatan yang disukai Allah tentu kami akan memperbuatnya. Maka Rasulullah menyampaikan bahwa perbuatan yang paling disukai Allah, ialah beriman kepada-Nya, berjihad menghapuskan kemaksiatan yang dapat merusak iman, mengakui kebenaran risalah yang disampaikan Nabi-Nya: Setelah datang perintah jihad, sebagian orang-orang yang beriman merasa berat melakukannya. Maka turunlah ayat ini sebagai celaan akan sikap mereka yang tidak baik itu. 
2.    Tidak menepati janji yang telah mereka buat. Suka menepati janji Yang telah ditetapkan merupakan salah satu ciri dari ciri-ciri orang-orang yang beriman. Jika ciri itu tidak dipunyai oleh seorang yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah menjadi orang munafik. 

Allah dalam surat As-Shaff menanyakan kepada siapapun  orangnya yang sering berbicara kebaikan, kebenaran dll. Sementara dirinya malah tidak melakukannya. Perilaku seperti ini menurut ayat ke 3-nya, merupakan ayat yang dibenci Allah. Untuk tidak dibenci tidak ada kata lain, selain guru haruslah bisa menjadi percontohan si murid dalam segala aktivitas hidupnya. Hadits Usamah bin Zaid tentang hukuman pengajar yang tidak bisa menjadi contoh.

سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول يؤتى بالرجل يومالقيامة فليقى فى النار فنتنلق اقتاب بطنه فيدور كما يدور الحمار بالرحى فيجتمع اليه اهل النار فيقولون يافلان مالك الم تكن تٲمر بالمعروف وتنهى عن المنكر, فيقول بلى, قد كنت امر بالمعروف ولا اتيه ونهى عن المنكر و اتيه.

Aku (Usamah bin Zaid) pernah mendengar Rasulullah bersabda, “akan didatangkan seorang laki-laki besok pada hari kiamat, lalu dilempar ke api neraka: dikeluarkan usus perutnya lalu diikatkan, kemudian berputar-putarlah orang tersebut seperti halnya khimar berputar-putar disekitar batu penggiling, kemudian jadilah ia tontonan penduduk neraka. Mereka menyapa, “wahai si fulan, apa yang terjadi atasmu? Apakah kamu dahulu (didunia) tidak memerintahkan orang untuk mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar? Orang itu pun menjawabnya, “ya dulu aku memerintahkan orang untuk berbuat ma’ruf tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya: dan dulu aku melarang orang berbuat mungkar, malah aku melaksanakannya.”
Kebencian Allah sebagaimana termaktub pada ayat 3 s.61 belum ada penjelasan lebihb lanjut, maka datanglah hadits shohih ini untuk memberi kejelasan bentuk kebencian Allah kepada penyeru kebenaran dan pencegah kemungkaran yang tidak konsekuen atas ajakannya dan atas larangannya. Hukumannya ialah di neraka dengan usus yang terturai keluar daan diikatkan di neraka, sedangkan si empunya usus berputar- putar seperti berputarnya keledai penggiling (tebu) dan menjadi tontonan penduduk neraka.





DAFTAR PUSTAKA

v      Al- Asy’ats Abu daud sulaiman bin. Sunan Abu Daud. Mesir: maktabah Mustafa al baby al- hakki. juz I.1952.
v      Djamarah, Syaifur Bahr. Guru dan anak didik salam interaksi edukatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
v      Bafadal, Ibrahim. Peningkatan profesionalisma guru sekolah dasar. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
v      Tilaar, H.A.R. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. 2002.
v      Uno, Hamzah B. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
v      Al Abrasy, Mohd. Athiyah. Dasar-dasar pokok pendidikan Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 2008.
v      Roqib, Moh, dkk. Kepribadian Guru.  Purwokerto: STAIN Purwokerto Press.2011.
v      Dailami, Mohammad. Pendidikan dalam Perspektif al Qur’an dan Hadis. Purwokerto: STAIN Press. 2006.
v      Arifi, H. Bey dkk. Terjemah Aunan Abu Daud jilid I. Semarang: CV. Assyifa.1992.
v      Nasih Ulwan, Abdullah. Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam jilid I. Semarang: CV. Assyifa.1992.











[1] M. Dailami. Pendidikan Dalam Prespektif Al-Qur’an dan Hadits. STAIN Purwokerto, 2006. H:149.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar