Guru Boleh Menghukum
Anak Didik yang Nakal dan Ancaman Guru Yang Tidak Konsekuen Al-Qur’an
A. Pendahuluan
Guru adalah subjek
paling penting dalam keberlangsungan pendidikan. Tanpa guru, sulit
dibayangkan bagaimana pendidikan dapat berjalan. Bahkan meskipun ada teori yang
mengatakan bahwa keberadaan orang/manusia sebagai guru akan berpotensi
menghambat perkembangan peserta didik, tetapi keberadaan orang sebagai guru
tetap tidak mungkin dinafikan sama sekali dari proses pendidikan.
Realitasnya, pendidikan
tidak bisa dilepaskan dari peran guru. Secara umum, guru bisa siapa saja.
Justru guru yang pertama kali dijumpai oleh setiap orang adalah orang-tuanya
sendiri. Baru kemudian, guru pada pendidikan formal. Di tengah
masyarakat, pimpinan masyarakat juga dapat berfungsi sebagai pendidik untuk
masyarakatnya. Dalam pengertian yang luas seperti ini, maka siapa saja yang
melakukan pekerjaan berupa proses transfer pengetahuan dan internalisasi nilai
kepada peserta didik, maka dapat disebut sebagai guru.
Tidak
jarang terjadi kasus- kasus kekerasan dalam proses pembelajaran yang ada,
B. Pembahasan
Dalam makalah ini akan dibahas tentang:
1. Guru Boleh Menghukum Anak Didik yang Nakal
2. Ancaman Bagi Guru yang Tidak Konsekuen
BAB II
PEMBAHASAN
1. Guru Boleh Menghukum Anak Didik yang Nakal
a. Hadits ‘Amer bin Su’aib
عن عمر و بن شعيب عن ا بيه عن جده قال, قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم مر و االصبيان باصلاة لسبع سنين, و اضربو هم عليها في عشر سنين
و فرقو ابينهم في المضاجع.
Dari
‘Amer Bin Su’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata: Telah bersabda
Rasulullah SAW: "Perintahkan kepada anak-anak kalian untuk
shalat ketika umur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat)
ketika mereka sudah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur (HR. Abu
Daud)[1].
Memukul yang dimaksud adalah
seperti yang kita kenal bersama. Namun ada sejumlah hal yang perlu mendapat
perhatian:
1.
Dalam hadits di atas ada satu pelajaran bahwa
sebelum memukul pada usia tujuh tahun anak sudah diperintah dan dibiasakan shalat. Sehingga ada
jangka waktu cukup lama untuk membiasakan mereka dalam kebaikan. Jika tidak mau
taat, barulah dipukul.
2.
Syarat anak boleh dipukul jika tidak shalat pada
usia sepuluh tahun adalah anak yang berakal dan waras. Adapun yang punya
penyakit kelainan atau gila tidak boleh dipukul karena shalat baginya tidak
wajib.
3.
Pukulan yang diberikan adalah pukulan yang tidak
menyakitkan, apalagi sampai mencederai. tetapi hanya sekedar untuk menegaskan
dan mewanti-wanti agar anak memberikan perhatian lebih.
4.
Pukulan tersebut harus disertai penjelasan,
pemberian motivasi, dan nasihat agar mereka mau shalat.
5. Tidak dilakukan
secara terus-menerus; tetapi memilih waktu yang tepat sesuai keadaan. Sebab
jika dilakukan dengan sering tidak akan memberikan efek berarti.
Jadi dalam Islam terdapat dua
cara dalam mendidik anak: targhib (pemberian rangsangan dan motivasi) dan
tarhib (ancaman dan peringatan)[2].
Dalam Islam orang tua tidak boleh memukul wajah, hal ini secara umum
dilarang Rasulullah SAW. Sebagaiman hadits Abi Hurairah :” Apabila salah
seorang diantara kalian memukul, hendaknya menghindari wajah” (HR. Al Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612).
Para Ulama
mengatakan bahwa ini adalah larangan memukul wajah secara tegas. Karena wajah
merupakan sesuatu yang lembut yang
terkumpul padanya seluruh keindahan . Anggota-anggota tubuh yang
ada diwajah demikian berharga, dan sebagian besar pengindraan seseorang
diperoleh dengan anggota tubuh tersebut. Sehuingga pukulan diwajah bisa
menghilangkan atau mengurangi fungsi anggota tubuh itu, terkadang pula
menjadikan wajah cacat. Dalam agama.
عن عبدالملك بن الربيع بن سبرة عن ابيه عن جده قال, قال رسوالله
صلىالله عليه وسلم : علمو الصبي الصلاة ابن سبع سنين, واضربوه عليها ابن
عشرة.
Dari Abdul Malik bin al-Rabbi bin sabbrah,dari ayahnya dari kakeknya,
dia berkata telah bersabda Rasulullah Saw.,” Ajarilah anak-anak untuk shalat
ketika telah berumur 7 tahun, dan pukulah ia jika setelah berumur 10 tahun (
belum juga menjalankan shalat )
Hadits
yang tengah kita bicarakan ini tidak bertentangan dengan hadits yang menyatakan
dimulainya pembelajaran anak pada umur si anak telah bisa membedakan anggota
badan yang kanan dan yang kiri. Dari hadits tersebut dapat ditemukan
1.
Ketika anak sudah
bisa membedakan anggota badan kanan dan yang kiri anak dapat dimasukkan pada
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pendidikan anak di usia dini sebagai
antisipasi atau pembekalan terhadap adanya kemungkinan penyimpangan fitrah manusia.
2. Ketika si anak sudah berumur 7 tahun, si anak dimasukkan pada sekolah
formal tingkat dasar.
Hal- hal penting yang perlu
diperhatikan dalam menyuruh anak sholat:
a.
Menjadi qudwah atau teladan untuk mereka.
Sungguh tidak masuk akal jika seorang ibu
atau ayah menyuruh anaknya sholat sedangkan dia tidak menjadi contoh dalam
mengerjakannya, atau ,malah meninggalkan shalatnya,
Allah Berfirman: ” dan perintahkanlah
kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bversabarlah dalam
mengerjakannya, kani tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki
kepadamu. Dan akibat yang baik itu bagi orang- orang yang bertaqwa. ( QS.
Toha, 132)
Dalam ayat ini Allah SWT. Menjelaskan dua hal
yaitu, perintah untuk menyuruh kluarganya mendiriukan sholat dan ternmasuk dari
sebuah kluarga adalah isteri dan anak.
Perintah untuk bersabar dalam
mnjalankannya. Seorang mukmun apabila dapat menjaga shalatnya ( brjamaah),
sabar dalam plaksanaannya ( tepat waktu ) sbagaiman printah Allah SWT dalam
ayat diatas. Maka ketika itulah dapat
dikatakan sebagai teladan bagi keluarga dan anak- anaknya. Sehingga ktika dia
memerintahkan dan mndorong anaknya untuk sholat mereka akan menerima dan
mentaatinya.
b.
Memberi peringatan dan dorongan dngan lembut
Hal
ini pernah dicontohkan oleh Luqman ketika ia berpsan kepada anak- anaknya untuk
senantiasa mendirikan sholat. Sebagaimana disinyalir dalam firman Allah SWT, :” Hai anakku
dirikanlah sholat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah
mereka dari perbuatan munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya
hal itu termasuk hal- hal yang diwajibkan oleh ( Allah) ((QS. Luqman, 17).
Ayat ini menunjukkan salah
satu jalan mendidik anak untuk mengerjakan sholat adalah dengan mengingatkan
dan mendorong mereka mengerjakannya terlebih ketika memasuki waktu sholat.
Tentu dengan berlandaskan kelembutan bukan kekerasan yang dikedepankan.
c.
Menghukumnya jika meninggalkan sholat
Perlu diperhatikan bahwa orang tua boleh menhukum
apabila mereka sudah berumur sepuluhtahun. Sebagaiman disebutkan pada hadits
Nabi diatas. Jika anak sulit diajak atau disuruh maka hukuman adalah cara
terakhir yang dapat kita kita lakukan. Dalam menghukum tentu diperlukan cara
yang lembut dan penuh kasih sayang. Jangan sampai ada tindak kekerasan dan niat
menyakiti. Hukuman dilakukan ketika seorang pendidik tlah melakukan tahapan-
tahapan pengajaran dan mencari solusi yang terbaik ( selain menghukum anak ).
Hukuman menurut pandangan Al ghazali:
· Al ghazali tidak
setuju dengan cepat- cepat
menghukum seorang anak yang salah,
bahkan beliau menyarankan bahwa supaya kepadanya diberikan kesempatan untuk
memperbaiki sendiri kesalahannya, sehingga ia menghormati dirinya dan merasakan
akibat perbuatanya. Sementara ia dipuji dan disanjung pula bila ia melakukan
perbuatan- perbuatan yang terpuji yang harus mendapat gtanjaran, pujian dan
dorongan. Dan janganlah anak itu dicela, dibentak dan dihardik oleh karena
suatu encouragement atau dorongan akan lebih memasukkan rasa suka ke dalam jiwa
si anak, dengan mana ia akan lebih berbuat baik dan lebih bersikap maju, sedang
sebaliknya celaan akan membangkitkan suasana rusuh, takut dan kurang percaya pada diri serndiri.
·
Hukuman menurut pendapat al ’abdari
Seharusnya seorang juru didik tidak boleh
mempergunakan tongkat kecuali memang sudah putus asa dari menggunakan jalan-
jalan perbaikan yang sifatnya halus dan lunak lembut. jika terpaksa harus
menjatuhkan hukuman atas anak kecil, cukuplah kirannya diberi tiga pukulan
ringan, dan kalau perlu jangan sampai 10 pukulan.
·
Pendapat Ibnu Khaldun
Ibn Ibnu Khaldun anti dengan kekerasan dalam
pendidikan anak- anak dan beliau berkata:” siapa yang biasa di didik dengan
kekerasan di antara siswa- siswa atau pembantu- pembantu dan pelayan- pelayan
ia akan selalu di[pengaruhi oleh kekerasan, akan selalu merasa sempit hati,
akan kekurangan kegiatan bekerja dan akan bersifat pemalas, akan menyebabkan ia
berdusta serta melakukan hal- hal yang buruk karena takut akan dijangkau oleh
tangan- tangan yang kejam. Hal ini selanjutnya akan mengajar dia menipu dan
membohong, sehingga sifat- sifat ini menjadi kebiasaan dan perangainya,
sehingga hancurlah arti kemanusiaan yang masih ada pada dirinya.” ( dasar2
pokok pendidikan islam156-157)
2. Ancaman bagi guru yang tidak konsekuen
a. Al-Qur’an surat Al-Shaff (61): Ayat 2 dan 3
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä zNÏ9 cqä9qà)s? $tB w tbqè=yèøÿs? ÇËÈ uã92 $ºFø)tB yYÏã «!$# br& (#qä9qà)s? $tB w cqè=yèøÿs? ÇÌÈ
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu
mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah
bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
Setelah Allah SWT menerangkan
sifat-sifat kesempurnaan-Nya ia memperingatkan manusia akan
kekurangan-kekurangan yang ada padanya, yaitu mereka mengatakan suatu
perkataan, tetapi mereka tidak mengerjakannya. Seperti mereka mengatakan: "Kami ingin mengerjakan kebaikan-kebaikan
yang diperintahkan Allah", tetapi jika datang perintah Allah mereka tidak
mengerjakannya.
Ada dua macam kelemahan manusia yang dikemukakan ayat ini, yaitu:
1. Perkataan mereka
tidak sesuai dengan perbuatan mereka. Kelemahan ini kelihatannya mudah
diperbaiki, tetapi sukar melaksanakannya. Amatlah banyak manusia pandai
berbicara, suka menganjurkan suatu perbuatan baik dan memperingatkan agar orang
lain menjauhi larangan-larangan Allah, tetapi ia sendiri tidak melaksanakannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Abdullah bin Rahawah berkata: "Para
mukmin di masa Rasulullah, sebelum jihad diwajibkan, berkata: Seandainya kami
mengetahui perbuatan-perbuatan yang disukai Allah tentu kami akan
memperbuatnya. Maka Rasulullah menyampaikan bahwa perbuatan yang paling disukai
Allah, ialah beriman kepada-Nya, berjihad menghapuskan kemaksiatan yang dapat
merusak iman, mengakui kebenaran risalah yang disampaikan Nabi-Nya: Setelah
datang perintah jihad, sebagian orang-orang yang beriman merasa berat
melakukannya. Maka turunlah ayat ini sebagai celaan akan sikap mereka yang
tidak baik itu.
2.
Tidak menepati janji yang telah mereka buat. Suka
menepati janji Yang telah ditetapkan merupakan salah satu ciri dari ciri-ciri
orang-orang yang beriman. Jika ciri itu tidak dipunyai oleh seorang yang
mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah menjadi orang
munafik.
Allah dalam surat As-Shaff
menanyakan kepada siapapun orangnya yang
sering berbicara kebaikan, kebenaran dll. Sementara dirinya malah tidak
melakukannya. Perilaku seperti ini menurut ayat ke 3-nya, merupakan ayat yang
dibenci Allah. Untuk tidak dibenci tidak ada kata lain, selain guru haruslah
bisa menjadi percontohan si murid dalam segala aktivitas hidupnya. Hadits
Usamah bin Zaid tentang hukuman pengajar yang tidak bisa menjadi contoh.
سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول يؤتى بالرجل
يومالقيامة فليقى فى النار فنتنلق اقتاب بطنه فيدور كما يدور الحمار بالرحى فيجتمع
اليه اهل النار فيقولون يافلان مالك الم تكن تٲمر بالمعروف وتنهى عن المنكر, فيقول
بلى, قد كنت امر بالمعروف ولا اتيه ونهى عن المنكر و اتيه.
Aku (Usamah bin Zaid) pernah
mendengar Rasulullah bersabda, “akan didatangkan seorang laki-laki besok pada
hari kiamat, lalu dilempar ke api neraka: dikeluarkan usus perutnya lalu
diikatkan, kemudian berputar-putarlah orang tersebut seperti halnya khimar berputar-putar
disekitar batu penggiling, kemudian jadilah ia tontonan penduduk neraka. Mereka
menyapa, “wahai si fulan, apa yang terjadi atasmu? Apakah kamu dahulu (didunia)
tidak memerintahkan orang untuk mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang
mungkar? Orang itu pun menjawabnya, “ya dulu aku memerintahkan orang untuk
berbuat ma’ruf tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya: dan dulu aku melarang
orang berbuat mungkar, malah aku melaksanakannya.”
Kebencian Allah sebagaimana
termaktub pada ayat 3 s.61 belum ada penjelasan lebihb lanjut, maka datanglah
hadits shohih ini untuk memberi kejelasan bentuk kebencian Allah kepada penyeru
kebenaran dan pencegah kemungkaran yang tidak konsekuen atas ajakannya dan atas
larangannya. Hukumannya ialah di neraka dengan usus yang terturai keluar daan
diikatkan di neraka, sedangkan si empunya usus berputar- putar seperti
berputarnya keledai penggiling (tebu) dan menjadi tontonan penduduk neraka.
DAFTAR PUSTAKA
v
Al- Asy’ats Abu daud
sulaiman bin. Sunan Abu Daud. Mesir: maktabah Mustafa al baby al- hakki.
juz I.1952.
v
Djamarah, Syaifur Bahr. Guru
dan anak didik salam interaksi edukatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
v
Bafadal, Ibrahim. Peningkatan
profesionalisma guru sekolah dasar. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
v
Tilaar, H.A.R. Membenahi
Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. 2002.
v
Uno, Hamzah B. Profesi
Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
v
Al Abrasy, Mohd. Athiyah. Dasar-dasar
pokok pendidikan Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 2008.
v
Roqib, Moh, dkk. Kepribadian
Guru. Purwokerto: STAIN Purwokerto
Press.2011.
v
Dailami, Mohammad. Pendidikan
dalam Perspektif al Qur’an dan Hadis. Purwokerto: STAIN Press. 2006.
v
Arifi, H. Bey dkk. Terjemah
Aunan Abu Daud jilid I. Semarang: CV. Assyifa.1992.
v
Nasih Ulwan, Abdullah. Pedoman
Pendidikan Anak Dalam Islam jilid I. Semarang: CV. Assyifa.1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar